INDUSTRI CRUMB RUBBER: Halcyon Boleh Akuisisi Pabrik Karet di Indonesia

Bisnis.com,24 Jun 2014, 18:00 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian memperbolehkan perusahaan karet yang berbasis di Singapura, Halcyon Agri Corp Ltd untuk mengakuisisi sembilan pabrik pengolahan karet di Indonesia senilai Sin$450 juta. Akuisisi ini dinilai tidak melanggar Perpres soal daftar negatif investasi (DNI)

Dalam DNI terbaru melalui Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bahwa industri crumb rubber masuk dalam investasi Bidang Usaha Perindustrian yang Terbuka dengan Persyaratan Perizinan Khusus. Ditambah dengan persyaratan tidak boleh ada pengalihan kepemilikan modal perusahaan menjadi penanaman modal asing (PMA).

Namun, berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari situs Halcyon Agri Corp Ltd, yakni perusahaan karet yang berbasis di Singapura, disebutkan akan membeli pabrik pengolahan karet di Indonesia dengan cara mengakuisisi saham pemilik sebelumnya, yakni Anson Group. Dalam situs tertulis, pada 19 Juni 2014, Halcyon mengumumkan rencana akuisisi Anson Company Ltd dan anak usahanya di Indonesia, yakni PT HokTong, PT Hadji Djamaloedin dan Hadji Samsoedin Rubber Remiling (Remco), PT Sunan Rubber, dan PT Rubber Hock Lie dengan nilai pembelian Sin$450 juta.

Dari sembilan pabrik pengolahan karet di Indonesia milik Anson Group, empat pabrik berlokasi di Palembang dengan kapasitas ekspor 275.000 ton per tahun. Sementara itu, Halcyon telah memiliki dua pabrik di Palembang yang berkapasitas ekspor sekitar 110.000 ton per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan perusahaan yang dimaksud sudah berdiri sejak 1995. Pada saat itu, aturan DNI masih memperbolehkan PMA untuk investasi dan ekspansi produksi. Namun awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan DNI terbaru yang menyatakan industri crumb rubber tertutup bagi PMA.

“Tetapi untuk kasus yang ini, dia tidak mengubah status karena perusahaan yang akan diambil alih sahamnya itu juga PMA, jadi dari PMA ke PMA. Kami menginterpretasikannya tidak apa-apa, tidak ada masalah,” kata Hidayat, Selasa (24/6).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa saat ini, sejak berlakunya DNI terbaru tidak boleh ada investasi asing lagi.

Masih dalam situs disebutkan, Halcyon akan menggunakan pinjaman bank dan penjualan saham anak usaha untuk mendanai akuisisi ini. Perusahaan telah mendapatkan fasilitaas kredit dari Credit Suisse AG cabang Singapura dan DBS Bank Ltd senilai US$320 juta.  Rencananya, perusahaan juga akan meminta persetujuan pemegang saham terkait akuisisi ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufik Wisastra
Terkini