RUU PPMHA Belum Mencantum Kompensasi Bagi Masyarakat Adat

Bisnis.com,25 Jun 2014, 19:30 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Dalam keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Bisnis.com, JAKARTA –Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) seharusnya mencantumkan panduan kompensasi dari korporasi kepada masyarakat hukum adat.

“Dalam RUU itu harus disebutkan kompensasinya supaya pemerintah dan korporasi mempunyai panduan tentang pemberian hak kepada masyarakat hukum adat,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Abdon Nababan kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (25/06/2014).

Menurutnya, metodologi pemberian kompensasi yaitu dengan cara, pemerintah mampu menekan korporasi yang status izinnya merugikan pendapatan daerah dengan wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat hukum adat.

Dalam keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Akan tetapi SE Menteri Kehutanan Nomor SE 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini