PUNGUTAN OJK: Industri Keuangan Membayar dan Mengeluh

Bisnis.com,26 Jun 2014, 10:16 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com,  JAKARTA—Pasca setahun lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri di sektor jasa keuangan kembali menyuarakan agar diberikan keringanan dalam pungutan yang dikenakan.

Kendati demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan hampir seluruh pelaku di sektor jasa keuangan telah membayar iuran akan masih ada saja yang terlambat dalam pembayaran disebabkan karena laporan keuangan yang belum selesai di audit.

“Namun pada umumnya semua mau membayar pungutan,” ungkapnya.

Tahun ini, OJK menargetkan bisa mengumpulkan pungutan hingga Rp1,7 triliun, dan masih seperempat dari target yang tercapai. Adapun pembayaran pertama pungutan OJK harus melalui sistem informasi penerimaan OJK( SIPO), sehingga seluruh industri dan pelaku jasa keuangan masih beradaptasi dengan SIPO tersebut.

Kini OJK tengah memberikan pelatihan-pelatihan kepada bank, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal terkait penggunaan SIPO. Di sisi lain, Rahmat mengakui ada keluhan dalam pungutan, akan tetapi seluruh pelaku sektor jasa keuangan berniat membayar pungutan tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengungkapkan industri perbankan menjadi penyumbang terbesar untuk pungutan OJK. Telah enam bulan OJK mengawasi bank,  akan tetapi manfaatnya belum terasa.

“Manfaatnya belum terasa, yang terasa adalah beban pungutan,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenakan pungutan 0,03% dari total aset, yang paling sedikit untuk Rp15 juta dan paling banyak Rp150 juta.

Sigit mengkritisi isi pasal 3 yakni jika pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK, maka kelelebihan tersebut disetorkan ke kas negara. Dia menyarankan agar PP tersebut direvisi dan  sisa dari pungutan OJK tersebut bisa digunakan sepenuhnya untuk keperluan industri jasa keuangan.

Atau, jika sisa pungutan masih ada, Sigit menyarankan agar pungutan selanjutnya bisa dikurangi. Dia mengkhawatirkan kalau sisa pungutan dikembalikan ke kas negara, maka sifat yang akan muncul adalah menghabiskan hasil pungutan dari pada memberikan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini