ANTISIPASI KRISIS: Tiga Otoritas Rancang SIFI

Bisnis.com,26 Jun 2014, 23:41 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) , Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkategorikan perusahaan keuangan yang berdampak sistemik (systemically important financial institutions/SIFI).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengungkapkan ada 31 konglomerasi keuangan di Indonesia. Menurutnya, pengawasan  yang lebih ketat untuk konglomerasi diperlukan karena interkoneksi keuangan yang semakin tinggi.

“SIFI sedang dikembangkan. Indonesia harus belajar dari krisis dan ini memerlukan koordinasi yang penting,” ungkapnya pada Bisnis, Senin (23/6).

Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Arifianto mengatakan SIFI akan mengkategorikan indikator keuangan seperti bank dan perusahaan keuangan lain, yang jika gagal akan berpotensi menyeret institusi keuangan lain, serta mengakibatkan gangguan ekonomi pada masyarakat

“Kami tidak boleh menyebutkan nama institusi lembaga keuangan tersebut, bila disebutkan akan menimbulkan moral hazard dalam ekonomi,” ungkapnya.

Namun ada tiga kriteria perusahaan yang akan masuk dalam SIFI yakni dari sisi size (ukuran) perusahaan, substitutability (kemampuan substitusi) dan kerumitan bisnis perusahaan tersebut. Menurutnya, kini semua bank tak hanya menjalankan fungsi intermediasi, akan tetapi juga memiliki bisnis asuransi dan multifinance.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini