Program Pensiun BPJS Dianggap Tak Tumpang Tindih

Bisnis.com,28 Jun 2014, 12:24 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim program jaminan pensiun yang akan dimulai pada 1 Juli 2015 tidak akan tumpang tindih dengan program pensiun lainnya.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi mengatakan program jaminan pensiun merupakan perlindungan dasar.

"Kami lebih bersifat dasar, kalau yang sudah dikelola, ya silahkan. Ini bertahap," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (28/6/2014).

Program tersebut bakal diwajibkan bagi pekerja perusahaan swasta mulai 1 Juli 2015. Program ini juga bakal diwajibkan bagi pegawai negeri sipil dan aparat militer pada 2029. Pada saat ini, regulasi yang mengatur program jaminan pensiun belum selesai dibahas oleh pemerintah.

Seperti diketahui, program jaminan pensiun ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan dapat menggerus bisnis program pensiun swasta yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan, maupun dana pensiun pemberi kerja.

Dalam sejumlah kesempatan, manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan besaran iuran program pensiun mencapai 8% dari gaji bulanan pekerja. Besaran iuran tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah yang kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini