Dirjen Ketenagalistrikan: Penaikan Tarif Listrik Tak Perlu Dievaluasi

Bisnis.com,29 Jun 2014, 21:15 WIB
Penulis: Fauzul Muna

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan penaikan tarif listrik tidak perlu dievalusi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan kebijakan penaikan memang memberikan andil dalam inflasi. Namun, angka inflasi masih dalam kendali.

Dia menjelaskan inflasi yang diakibatkan kenaikan tarif listrik belum sampai pada tahap lampu kuning. Inflasi dikatakan mencapai lampu kuning kalau mencapai batas 0,18%.

“Kalau dampak penaikan tarif listrik 0,17% per dua bulan, jadi belum sampai lampu kuning,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6).

Pernyataan Jarman tersebut menanggapi permintaan BPS agar pemerintah mengevaluasi kebijakan penaikan tarif listrik karena dianggap memberikan andil yang besar terhadap tingkat inflasi.

“Sampai akhir tahun angka inflasi akan mencapai 0,51% akibat penaikan tarif listrik,” kata Sasmito Hadi Wibowo, Deputi kepala BPS bidang Statistik Distribusi dan Jasa.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d. 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fauzul Muna
Terkini