Kenaikan TDL Harusnya Awal Tahun Depan

Bisnis.com,29 Jun 2014, 21:22 WIB
Penulis: Fauzul Muna

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan penaikan tarif listrik kepada enam golongan pelanggan harusnya dilakukan mulai 1 Januari 2015.

Direktur Jenderal Ketengalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan kebijakan penaikan tarif listrik direncanakan dilakukan secara bertahap yang dilakukan pada Mei 2014 dan Januari 2015.

“Namun, pemerintah terpaksa menerapkan penaikan per 1 Juli mendatang karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6).

Selain itu, tujuan penaikan juga untuk mengamankan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan masalah besar yang menyimpan bom waktu risiko krisis listrik pada 2018.

“Daripada pembangunan infrastruktur kita korbankan, ya sudahlah kita percepat kenaikannya [tarif listrik].”

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go-public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d. 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fauzul Muna
Terkini