Preferensi Harga Produk Lokal Perlu Dinaikkan

Bisnis.com,30 Jun 2014, 15:51 WIB
Penulis: Riendy Astria
/Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan pengusaha meminta preferensi harga produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa lebih mahal sekitar 15%-20% dari rata-rata saat ini yag sekitar 5%-7%.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Widjaya mengatakan toleransi harga yang berlaku selama ini, sekitar 5%-7% dinilai tidak berdampak signifikan bagi produk dalam negeri, khususnya dalam memacu Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Padahal, P3DN dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas pasar domestik guna membangun dan mengembangkan industri nasional.

“Idealnya, toleransi harga bisa lebih mahal 15%-20%. Maksudnya, kalau ada lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan memenuhi tingkat kandungan lokal yang disyaratkan, meski lebih mahal 15-20%, yang harus dibeli adalah produk lokal. Sekarang sekitar 5%-7%, tidak membantu,” kata Deddy, Senin (30/6).

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan hal tersebut (menaikkan preferensi harga) tanpa harus melanggar ketentuan WTO.

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan perlindungan industri dalam negeri. Jadi, sebelum produk dalam negeri bersaing ke luar, penguatan pasar dalam negeri harus didahulukan.

Adapun P3DN merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk melindungi industri nasional, khususnya menjelang masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

Oleh sebab itu, dibutuhkan panduan P3DN yang bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah, duta besar, dan atase perdagangan untuk mempromosikan produk nasional.

Staf Ahli Menteri Perindustrian bidang P3DN dan Pemasaran Ferry Yahya mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembangunan Sarana dan Prasaran Indutsri. Beleid itu akan mengatur pelaksanan P3DN.

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kedua aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 3/2014 tentang Perindustrian.

“Yang pasti, dalam aturan itu akan memuat soal preferensi harga. Kami akan merevisi dari aturan saat ini, terkait penghitungan harga evaluasi harga dalam pelelangan. Misalnya, jika memenuhi TKDN 25%, ketika harga produk lokal 10, tapi impor 9, yang harus dibeli adalah produk lokal,” kata dia.

Adapun bila produk lokal sudah memenuhi TKDN 40%, produk lokal tidak lagi diikutkan dalam tender. Dengan kata lain, harus dimenangkan.

Selain itu, aturan baru juga akan menetapkan mengenai jangka waktu pembukaan tender dan pengumuman rencana pembelian atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selama ini ada yang mengumumkan pembelian 6 bulan sebelumnya. Ini kan sulit untuk dipenuhi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini