Bisnis.com, JAKARTA--Penggunaan dana hasil emisi obligasi PT Pupuk Indonesia (Persero) salah satunya untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Akan tetapi, dalam prospektus yang dipublikasikan perseroan Selasa (1/7/2014) tujuan pembentukan perusahaan properti dihapuskan.
Perseroan memaparkan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi senilai Rp2,15 triliun tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk anak-anak usaha dan modal kerja.
Pertama, sekitar 42% diberikan kepada PT Pupuk Iskandar Muda yang akan digunakan untuk melunasi pinjaman bank. Kedua, sekitar 37% sebagai pinjaman PT Pupuk Kalimantan Timur yang akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja.
Ketiga, sekitar 12% sebagai pinjaman kepada entitas yang akan dibentuk oleh perseroan. Perseroan akan mengembangkan entitas baru yang bergerak di bidang energi.
Terakhir, sekitar 9% akan digunakan sebagai pinjaman kepada PT Pupuk Indonesia Logistik untuk pengembangan bisnis logistik dan niaga.
Sebelumnya, terdapat rencana penggunaan dana sebesar 7% dari nilai obligasi akan diberikan sebagai pinjaman kepada entitas yang akan dibentuk oleh perseroan dalam pengembangan bisnis properti. Namun, dalam prospektus yang terakhir diterbitkan, rencana tersebut dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel