Pengoplos Daging Bisa Dilaporkan ke Polisi

Bisnis.com,02 Jul 2014, 23:15 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi aktivitas penjual daging sapi di pasar. /

Bisnis.com, JAKARTA—Tingginya temuan penyebaran daging celeng di momen Ramadan, membuat Kementerian Perdagangan mengambil langkah lebih lanjut. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa lembaga pengawasan terdepan yang membidangi masalah ini adalah Balai Karantina.

“Tentu pengawasan pertama di Balai Karantina, setelah itu akan dilihat apakah pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif atau sudah masuk ke ranah hukum,” kata Lutfi, Rabu (2/7/2014).

Jika pelanggaran yang dilakukan pelaku penyebaran daging hanya bersifat administratif, maka pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut secara baik, lalu meminta pemasok daging untuk melengkapi surat terkait kepemilikan daging tersebut.

Namun jika sudah terkait dengan hukum, atau ada pihak yang sengaja melakukan tindakan pengoplosan daging celeng dengan daging sapi, Mendag Lutfi menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan membawa pelaku ke pihak berwajib. “Kalau diselidiki ternyata pelakunya sudah masuk ke ranah hukum, saya tidak segan-segan akan bawa kasusnya ke kepolisian,” katanya.

Untuk mengurangi potensi penyebaran daging celeng di pasar-pasar, Lutfi mengaku sudah menerjunkan investigator dari PPNS Kemendag serta Dinas Perdagangan se Indonesia. Dengan langkah ini dirinya berharap dapat mengerem penyebaran daging celeng yang meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini