Divonis 5 Tahun Bui, Anggoro Tak Banding

Bisnis.com,02 Jul 2014, 16:06 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dianggap bersalah sehingga divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan ini Anggoro mengaku tidak mengajukan banding.
 
"Saya menerimanya," ujar Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
 
Usai persidangan, Anggoro hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
 
Kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya tidak mengajukan banding karena menerima putusan majelis hakim.
 
"Namun bukan berarti pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," katanya.
 
Thomson bahkan juga mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap hanya menyadur tuntutan jaksa KPK.
 
"Seperti apa yang kami duga, bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," katanya.
 
Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Hukuman 5 tahun penjara, merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini