Komite Olimpiade Indonesia Ajukan Kasasi Soal Ring 5

Bisnis.com,02 Jul 2014, 01:27 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo. /

Bisnis.com, JAKARTA--Komite Olimpiade Indonesia atau KOI akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan kasasi atas putusan penolakan gugatan pembatalan penggunaan merek cincin Olimpiade terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2014).

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo melalui kuasa hukumnya, Anthony Maruli Purba, telah mendaftarkan Kasasi No. 35 K/Pdt.Sus-HaKi/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 1 Juli 2014.

Anthony beralasan majelis hakim salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan. Hakim dinilai tidak memerhatikan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menerangkan tugas dan fungsi kedua lembaga olahraga yang secara jelas dipisahkan oleh regulasi tersebut.

"KOI merupakan satu-satunya perwakilan IOC [International Olympic Committee] di Indonesia yang berhak menggunakan Ring 5 guna kepentingan olahraga Indonesia di tingkat Internasional," kata dalam Anthony dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (2/7/2014).

Hal tersebut memang sejalan dengan sikap KOI yang merasa tidak puas atas putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad sebelumnya. Majelis hakim berpendapat gugatan pembatalan tersebut diajukan untuk merek yang berbeda kelas.

Secara terpisah, kuasa hukum KONI M. Shalahuddin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami belum terima pemberitahuan dari pengadilan. Kalau mereka ternyata mengajukan, kami akan layani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis.

Permasalahan antara dua institusi olahraga tesebut dimulai saat KOI menggugat KONI karena memakai merek cincin Olimpiade yang memiliki persamaan pada pokoknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini