Beleid Pengawasan dan Pengendalian Industri Rokok Segera Terbit

Bisnis.com,02 Jul 2014, 17:58 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan beleid tentang pengawasan dan pengendalian industri rokok melalu Peraturan Menteri Perindustrian.

Dirjen Industri Agro Kemenperin pemerintah masih menginginkan pabrik rokok tetap eksis di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, meskipun sudah didesak melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

FCTC merupakan sebuah perjanjian internasional beberapa pihak di bawah naungan World Health Organization (WHO) tentang kontrol tembakau. “Kami menolak FCTC ini karena mematikan industri rokok kretek,” kata Panggah di Kemenperin, Rabu (2/7/2014).

Hal ini dilihat dari banyaknya keterkaitan tenaga kerja yang ada di industri pengolahan tembakau. Pihaknya berharap industri ini, khususnya pabrik rokok, masih bisa tetap eksis.

Dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, industri pengolahan tembakau akan dikembangkan dengan tidak mengabaikan faktor dampak kesehatan.

Menurutnya, Permenperin ini akan mengendalikan tingkat produksi tembakau agar seimbang, sehingga tidak membuat lonjakan konsumsi yang fluktuatif.

Namun, tidak juga membuat prduksi menurun yang berakhir pada penutupan pabrik. Adapun untuk rokok SKT produksinya akan dipertahankan jangan sampai menurun, sedangkan sigaret kretek mesin (SKM) akan diturunkan.

“Kami pada prinsipnya tetap konsen pada isu kesehatan, sehingga upaya pengendalian produksi akan tetap mengarah ke sana. Kami memikirkan untuk menaikkan harga jual eceran atau menurunkan cukai sigaret kretek tangan (SKT),” lanjut Panggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini