Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Pembayaran Land Capping Rp600 Miliar

Bisnis.com,03 Jul 2014, 04:46 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Jalan tol. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Tol Indonesia (ATI) meminta pemerintah segera membayar uang yang sudah dikeluarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk land capping. Pada posisi terakhir dana yang sudah dikeluarkan oleh pengusaha sudah diatas Rp600 miliar.

Persoalan land capping ini sangat menyulitkan para pengusaha yang bergerak dalam usaha jalan tol. Pasalnya nilai investasi yang mereka tanggung terus bergerak naik, sementara kepastian penggantian dari pemerintah jadwalnya sulit dipastikan.

"Posisi terakhir tagihan [land capping] BUJT sudah di atas Rp600 miliar," tutur Fachtur Rochman, Ketua ATI kepada Bisnis, Rabu (2/7/2014).

Land capping merupakan kebijakan pemerintah untuk menanggung kelebihan biaya pembebasan tanah jika melebihi plafon yang disepakati dalam tender. Pemerintah akan menanggung perubahan harga tanah di atas 110% dari nilai yang disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Fachtur mengharapkan setelah undang-undang pembebasan tanah diberlakukan, maka para pelaku jalan tol mengharapkan investasi yang mereka lakukan lebih terjamin. Pasalnya penyediaan tanah sudah dilakukan oleh pemerintah sehingga tidak lagi ada perselisihan soal besarnya land capping.

Selain itu undang-undang tanah juga memberi kepastian waktu lama pembebasan tanah kurang dari 2 tahun. "Bisa dilakukan dengan penitipan pengadilan."

Menurutnya selama ini pihak pengusaha menjadi serba salah dengan kebijakan land capping, karena posisinya untuk pembebasan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah. Sementara investor hanya membantu mempercepat proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini