PKL di DKI Harus Punya Rekening Bank

Bisnis.com,04 Jul 2014, 15:24 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI mewajibkan seluruh pedagang kaki lima di Jakarta harus memiliki rekening Bank DKI untuk pembayaran retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kewajiban kepemilikan rekening tersebut untuk menekan pungutan liar yang kerap terjadi di kalangan PKL.

Nantinya, para PKL akan dilakukan pemotongan retribusi (auto-debet) setiap harinya.

Dengan adanya kartu auto debet tersebut, Pemprov DKI dapat mengetahui data jumlah PKL di Jakarta sehingga bisa dilakukan pembinaan terhadap PKL.

Para PKL nantinya akan wajib lapor dan membayar iuran kepada Pemprov DKI.

"Kami jadi 'preman' baru. Godfather baru. Selama ini mereka juga bayar ke preman kan? Sekarang kami Godfathernya," ujarnya di Balai Kota, Jumat (4/7/2014).

Selain Bank DKI yang akan menjalankan sistem ini, tambahnya, Bank BRI pun bersedia bekerja sama dengan Pemprov DKI.

"BRI juga siap. Kalau Bank DKI enggak siap, kasih BRI saja. Milik negara juga kan. Punya rakyat indonesia kan BRI, sama aja prinsipnya," kata Ahok, sapaan akrab Plt Gubernur.

Rencananya, retribusi yang akan dikenakan kepada PKL setiap harinya senilai Rp5.000-Rp10.000. Namun, besaran tarif retribusi itu harus menunggu revisi peraturan daerah terkait retribusi.

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono menyatakan kesiapan untuk membantu membuka rekening para PKL.

"Kami siap melaksanakannya. Ini untuk ngurangin transaksi secara cash," ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini