Pembayaran Rumah Susun Dapat Melalui CMS Bank DKI

Bisnis.com,04 Jul 2014, 19:04 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank DKI memastikan pembayaran sewa bulanan rumah susun sudah dapat dilayani melalui Cash Management System (CMS) Bank DKI.

Direktur Keuangan Bank DKI Benny Santoso mengatakan penggunaan CMS merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap pemprov DKI terkait layanan publik kepada warga. 

Selain itu, CMS juga memberi manfaat bagi  Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta untuk memantau aktivitas transaksi rekening dan memantau penerimaan pembayaran uang sewa bulanan rumah susun di DKI Jakarta secara online dan real time.

"Pembangunan rumah susun merupakan salah satu program unggulan Pemprov, sehingga Bank DKI siap mendukung dengan mempermudah layanan pembayaran,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (4/7/2014).

Benny menjelaskan layanan CMS Bank DKI juga dapat digunakan untuk mengetahui informasi rekening, deposito, cek dan bilyet giro serta informasi mengenai kurs valas dan suku bunga.

CMS Bank DKI juga dapat dipergunakan untuk melakukan transfer Bank DKI, transfer antarbank, pembayaran gaji (payroll), transfer dan pembayaran berjadwal, liquidity management serta konsolidasi rekening perusahaan.

Layanan CMS ini tidak dikenakan biaya, kecuali untuk biaya transfer baik melalui RTGS ataupun kliring.

Beny menjelaskan CMS bukan hanya ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga dapat digunakan nasabah korporasi. Dia mengklaim sejak Mei 2013 terdaapt sekitar 61 perusahaan baik BUMN, BUMD ataupun swasta yang telah menggunakan layanan Cash Management System Bank DKI.

“Dengan menggunakan CMS Bank DKI, data laporan keuangan akan lebih akurat. Selain itu CMS Bank DKI dapat di customized sehingga sesuai dengan kebutuhan pengelolaan keuangan dari nasabah” paparnya.

Benny menambahkan Bank DKI juga akan mengembangkan CMS Bank DKI ini untuk mendukung Program Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam layanan publik sebagai solusi pembayaran seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), BPHTB, SSP dan pembayaran tagihan lainnya melalui fitur virtual account.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini