Pelonggaran Likuiditas: BI Kembali Kaji Regulasi Penerbitan NCD

Bisnis.com,04 Jul 2014, 04:37 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang penerbitan instrumen nondeposito untuk memberikan kelonggaran di tengah ketatnya perebutan likuiditas.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan harga deposito saat ini mahal, terbukti dari deposito rate yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, kini dinilai perlu untuk mengkaji kembali aturan tentang emisi sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).

NCD adalah deposito berjangka yang bukti penyimpananya dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.

Mirza mengungkapkan kebijakan tentang NCD pernah terbit pada 1998 tetapi aturannya telah ketinggalan zaman. Kini, dengan adanya permintaan dari bank-bank untuk mengaktifkan NCD, maka hal tersebut akan diatur kembali, baik dalam transaksi rupiah maupun valuta asing (valas).

Untuk mendukung hal tersebut, Mirza menuturkan telah membentuk tim pendalaman pasar keuangan surat utang, yang juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami sedang lihat aturan yang ada, terkait transaksi valas perlu dievaluasi kembali, apakah regulasi yang bertahun-tahun lalu itu menghambat likuiditas di valas,” ujarnya dalam diskusi dengan redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (2/7/2014).

Instrumen surat berharga seperti NCD bukanlah produk baru bagi perbankan. Dalam satu dekade terakhir, produk NCD sering digunakan bank untuk mencari dana segar. BI pernah melarang industri perbankan untuk mencari pendanaan melalui NCD karena belum menggunakan asas kehati-hatian.

“Nantinya akan ada penilai peringkatnya, serta bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan jangan sampai
merugikan investor,” tegas Mirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini