Disahkan, UU Kesehatan Jiwa

Bisnis.com,08 Jul 2014, 14:29 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Ilustrasi sakit jiwa. Pemerintah dan DPR sahkan UU Kesehatan Jiwa/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung 8 Juli 2014.

Sembilan fraksi DPR menyutujui RUU tersebut sebelum Pilpres berlangsung.

Ketua Komisi IX  Soepriyatno mengatakan RUU tersebut sudah menjadi prioritas pembahasan sebagai sejak 2013 setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hak Asasi Manusia menggodok RUU itu bersama DPR RI.

"UU kesehatan ditingkatkan mutunya yaitu memberikan perlindungan pelayanan kesehatan jiwa Orang Dengan Masalah Khusus (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Soepriyatno, Selasa (8/7/2014).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berjanji dengan terwujudnya RUU menjadi UU itu menjamin setiap orang mendapat kualitas kesehatan yang sama.

"Orang bebas dari ketakutan yang dapat menggangu kesehatan jiwa. Semoga UU ini dapat memberikan perlindungan negara kepada penderita," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini