Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri asuransi mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur pemberian upfront fee dari perusahaan asuransi kepada bank terkait kerja sama bancassurance. Upfront free dinilai merugikan perusahaan asuransi.
Yanes Y Matulatuwa, Director of Risk Management & Corporate Actuary PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, menyatakan rencana OJK mengatur upfront fee akan membuat perusahaan asuransi dan bank lebih setara dalam kerja sama bancassurance.
Upfront fee adaah sejumlah uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank sebelum adanya penjualan dari produk dalam kerja sama tersebut.
Menurut Yanes, permintaan upfront fee dari bank yang kerap terjadi hanya merugikan perusahaan asuransi. “Kami diminta membayar sejumlah fee di awal, sementara kami belum tahu hasil kerja samanya akan seperti apa, ini seperti membeli kucing dalam karung,” ujarnya, Selasa (8/7/2014).
Dia menuturkan, permintaan upfront fee biasanya dilakukan oleh bank-bank besar, terlebih jika menghadapi asuransi-asuransi kecil. “Yang bisa meng-counter permintaan itu kan perusahaan asuransi besar, seperti joint venture,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya di dunia asuransi, pihaknya beberapa kali pernah mengalami permintaan upfront fee dari pihak bank dalam jumlah yang menurutnya cukup besar. “Pernah ada yang minta sampai US$ 30 juta,” katanya.
Namun, Yanes menolak menyebutkan nama bank yang dimaksud. Dia mengharapkan, dengan adanya aturan dari OJK nantinya kerja sama antara asuransi dan bank bisa lebih fair.
Hal senada juga diungkapkan Arry Basuseno, Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Services. Dia menyatakan setuju dengan rencana otoritas. “Bagaimana bisa ada perhitungan kalau belum ada transaksi?” ungkapnya menanggapi upfront fee.
Arry mengaku dirinya mendukung rencana diaturnya pemberian upfront fee. Dia berharap aturan itu bisa lebih melindungi konsumen dan perusahaan asuransi.
Seperti diketahui, OJK berencana memperketat pengawasan pemasaran produk asuransi melalui bank sebagai bagian pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Regulator berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sebagai bagian pencegahan persaingan usaha tidak sehat dalam bancassurance tersebut.
Dumoly F.Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan regulator bakal mengatur soal upront feeatau komisi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank dalam kerjasama bancassurance.
Berdasarkan data regulator, jumlah kerjasama pemasaran produk asuransi melalui bank mencapai 1.057 hingga April 2014. Kerja sama tersebut dilakukan oleh 26 perusahaan asuransi jiwa dengan 40 bank dan 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel