Bisnis.com, JAKARTA--Bank Bukopin mengungkapkan memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp30 miliar.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (Selasa, 8/7/2014), Bank Bukopin melalui Tantri Wulandari, Sekertaris Perusahaan menjelaskan fasilitas kredit itu digunakan untuk pembelian kendaraan atau alat transportasi darat.
Tantri menjelaskan Bank Bukopin telah menyampaikan jumlah kewajiban atas fasilitas kredit Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Bank Bukopin kepada Kantor Pengurus PKPU (Penghentian Kewajiban Pembayaran Utang) sementara.
Seperti diketahui hingga kini, Koperasi Cipaganti sedang dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mendapatkan perpanjangan waktu PKPU dari 8 hari menjadi 15 hari. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memutuskan perubahan status dari PKPU sementara menjadi tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel