KASUS SUAP MK: KPK Periksa Wali Kota Palembang dan Istri sebagai Tersangka

Bisnis.com,10 Jul 2014, 11:19 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Akil Mochtar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Guna menelusuri keterlibatan keduanya, penyidik memanggil pasangan suami istri tersebut untuk diperiksa. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Keduanya hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Romi yang mengenakan kemeja putih dan Masyitoh yang memakai baju warna ungu tidak berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.

Karena diperiksa sebagai tersangka, ada kemungkinan penyidik langsung menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya pada 16 Juni 2014 Penyidik KPK telah menetapkan Romi Herton dan Istrinya Masitoh sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada MK.

Ketetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar. Keduanya disangka memberikan uang Rp19,8 miliar kepada Akil terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini