Otoritas Bursa Peringatkan RHB OSK Securities

Bisnis.com,10 Jul 2014, 20:40 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (10/7/2014) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT RHB OSK Securities Indonesia.

Berdasarkan pemantauan bursa terhadap penerapan trading-ID atas pesanan (order) yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS), diketahui bahwa terdapat kesalahan pencantuman trading-ID (invalid trading-ID) pada periode perdagangan bulan Mei 2014.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat dalam pengumuman, Kamis (10/7/2014).

PT RHB OSK Securities Indonesia adalah anggota bursa dengan kode DR. Selain memegang izin sebagai perantara pedagang efek, RHB OSK Securities juga memegang izin sebagai penjamin emisi efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini