Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini sebanyak 70 orang calon pengurus dan pemegang saham bank umum konvensional antre untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perizinan Perbankan OJK Ahmad Berlian mengatakan proses penilaian fit and proper test meliputi dua tahapan utama yakni penelitian administratif dan wawancara.
“Seluruh proses akan selesai dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap,” katanya, Kamis (10/7/2014).
Sejak pengawasan dan pengaturan perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013, hingga Juni 2014 regulator telah melakukan fit and proper test terhadap 110 calon pengurus maupun pemegang saham bank.
Sebanyak 10%-13% di antaranya dinyatakan tidak lolos karena tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk posisi yang dikehendaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel