Bisnis.com, JAKARTA – Integritas merupakan aspek utama dalam penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain integritas, dua aspek penilaian lainnya adalah kompetensi dan reputasi keuangan.
Direktur Perizinan Perbankan OJK Ahmad Berlian mengatakan integritas menjadi hal yang sangat penting di industri perbankan yang sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
“Setiap pengurus bank harus dapat diidentifikasi dengan baik dan punya integritas tinggi,” ujarnya, Kamis (10/7/2014).
Syarat kedua yakni kompetensi. Setiap calon pengurus bank, baik dari jajaran direksi maupun komisaris, wajib memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menempati jabatannya.
Pengujian kompetensi di antaranya dilakukan melalui penelitian terhadap latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah didapat dalam bidang yang dimaksud.
“Akan dicek pengalaman selama kurang lebih lima tahun terakhir,” katanya.
Sedangkan, aspek penilaian lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah reputasi keuangan. Setiap calon pengurus bank dan pemegang saham tidak boleh memiliki catatan buruk baik dari sisi finansial maupun catatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel