Pendapatan Retribusi DKI Capai Rp333,79 miliar

Bisnis.com,11 Jul 2014, 18:49 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan retribusi daerah DKI Jakarta pada 2013 hanya mencapai Rp333,79 miliar atau 66,68% dari target yang ditetapkan senilai Rp500,58 miliar.

Realisasi penerimaan retribusi daerah senilai Rp333,79 miliar ini terdiri dari 3 komponen, yaitu retribusi jasa umum Rp78,05 miliar, retribusi jasa usaha Rp68,37 miliar, dan retribusi perijinan tertentu Rp187,36 miliar.

Pemprov DKI telah menurunkan target penerimaan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2013 dari semula Rp1,5 triliun menjadi Rp500,58 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan ketidakoptimalan penerimaan retribusi daerah terjadi karena banyak hambatan yang terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Hambatan yang terjadi di SKPD dan UKPD, seperti Dinas Kebersihan, Pemakaman, Pendidikan, dan lain sebagainya. Ini kami rekonsiliasi lagi kepada mereka," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/7/2014).

Untuk mengupayakan optimalisasi penerimaan retribusi daerah, lanjut Endang, Pemprov DKI akan menerapkan penerimaan pembayaran Retribusi Daerah dengan sistem elektronik retribusi (E-Retribusi) dan diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan retribusi daerah 2013 karena pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut, jenis retribusi perizinan tertentu dibatasi hanya 5 objek yang sebelumnya sebanyak 43 objek retribusi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufik Wisastra
Terkini