Tunjangan Ketua MA/MK Naik Jadi Rp121 Juta, Hakim Rp72 Juta

Bisnis.com,12 Jul 2014, 09:00 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ilustrasi hakim. Tunjangan dinaikkan untuk tingkatkan kesejahetaraan aga independen.

Bisnis.com, JAKARTA--Dengan pertimbangan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2003Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut PP ini, Hak Keuangan serta Fasilitas bagi Hakim Agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. Jaminan kesehatan; f. Jaminan keamanan; g. Biaya perjalanan dinas; h. Kedudukan protokol; i. Penghasilan pensiun; dan j. Tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut seperti dilansir laman Setkab, Sabtu (12/7/2014).

Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:

 

 Sumber: Setkab.go.id

Menurut PP tersebut, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum.

 “Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.

Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juga diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini