PEMPROV NTB Targetkan 500 Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Bisnis.com,13 Jul 2014, 15:50 WIB
Penulis: News Editor
Penilain koperasi berprestasi di lihat dari bagaimana cara pengelolaan usaha, modal, sistim akuntasi keuangan berbasis IT, kemampuan anggota untuk berinvestasi apakah itu tabungan sukarela atau SHU, termasuk manajemen pengelolaan koperasi itu. /Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan pembentukan 500 koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) selama 2014-2015.

"Memang di tahun 2014 sudah terbentuk, tapi kita targetkan 2015 bisa mencapai 500 unit," kata Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin, di Mataram, Minggu (13/7/2014).

Dalam rangka mencapai target 50 KSPPS tersebut, pada 2016 dan selanjutnya baik pemerintah maupun para pelaku koperasi dapat mempersiapkan untuk pembenahan dan pengembangan kelembagaan, usaha serta permodalan.

"Mari kita semua geliatkan perkoperasian di NTB, pada sentra-sentra industri, pariwisata, dan bidang ekonomi lainnya," pintanya.

Dia menyebutkan jumlah koperasi di NTB mencapai 3.851 unit dengan total anggota 624.947 orang. Di mana, sebanyak 2.596 koperasi melaksanakan kegiatan simpan pinjam, dengan total jumlah anggota sebanyak 563.010 orang dengan volume usaha sebesar Rp1,4 triliun.

"Semua ini menunjukkan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk usaha koperasi yang banyak diminati masyarakat di NTB," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Supran mengungkapkan keberhasilan NTB dalam mengembangkan koperasi terbukti dengan prestasi yang telah diraih sejumlah koperasi di daerah tersebut.

Sejak 2011 pemerintah pusat menetapkan 3 koperasi berprestasi berasal dari NTB. Selanjutnya, pada 2013 terpilih 4 koperasi berprestasi. "Pada 2015 ada 5 koperasi berpestasi,"ujarnya.

Penilain koperasi berprestasi di lihat dari bagaimana cara pengelolaan usaha, modal, sistim akuntasi keuangan berbasis IT, kemampuan anggota untuk berinvestasi apakah itu tabungan sukarela atau SHU, termasuk manajemen pengelolaan koperasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini