Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 60% penyandang difabel belum memiliki akses terhadap pelayanan perbankan karena dianggap tidak cakap finansial.
Demikian diungkapkan dalam penelitian PSLD Universitas Brawijaya pada 2013 sebagaimana dikutip oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.
Menurut Muliaman, kaum difabel di Indonesia selama ini tidak mendapatkan akses dan fasilitas yang baik dalam kehidupan mereka, termasuk di bidang ekonomi.
Kaum difabel merupakan nasabah yang dihindari oleh lembaga keuangan karena dianggap tidak cakap finansial. Akibatnya, para penyandang disabilitas umumnya masuk ke dalam kategori kelompok miskin karena gagal mengelola keuangan.
“Pola hidup yang kurang dalam menata keuangannya membuat banyak sekali yang gagal dalam membuka usaha,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (13/7/2014).
Menghadapi kondisi ini, OJK telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap pelaku industri jasa keuangan menyediakan fasilitas khusus bagi kaum difabel. Menurut data WHO pada 2007, penyandang difabilitas di Indonesia mencapai sekitar 36 juta orang,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel