BRI Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Nasabah Difabel

Bisnis.com,14 Jul 2014, 00:39 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Aktivitas di Bank BRI. /

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank telah menyiapkan fasilitas khusus bagi nasabah penyandang disabilitas, salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI).

Corporate Secretary BRI Budi Satria mengatakan pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas seperti akses untuk kursi roda dan handrail sebagai alat bantu bagi penyandang disabilitas.

Budi mengakui fasilitas tersebut belum tersedia di seluruh kantor BRI. Namun demikian, pihaknya berupaya untuk mematuhi ketentuan regulator mengenai fasilitas khusus penyandang disabilitas tersebut meskipun jumlah nasabah BRI yang masuk ke dalam kategori tersebut tidak terlalu banyak.

“Untuk yang belum ada [fasilitas khusus], petugas kami dengan senang hati membantu mereka dalam mengakses,” ujarnya, Minggu (13/7/2014).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap bank maupun pelaku industri jasa keuangan lainnya menyediakan fasilitas khusus bagi kaum difabel.

Pasal 24 POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyebutkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada konsumen dengan kebutuhan khusus. Beleid tersebut akan berlaku efektif pada 6 Agustus 2014.

Adapun, yang dimaksud dengan kebutuhan khusus dalam pasal tersebut adalah penderita tuna rungu, tuna netra, dan nasabah berusia lanjut 60 tahun atau lebih. Layanan khusus yang dimaksudkan di antaranya adalah menyediakan formulir khusus yang menggunakan huruf braille.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini