TAX HOLIDAY: 5 Perusahaan Ini Ajukan Keringanan Pajak

Bisnis.com,15 Jul 2014, 01:24 WIB
Penulis: Riendy Astria
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima perusahaan baru saja mengajukan proposal permintaan insentif berupa pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) kepada Kementerian Perindustrian.

Kelima perusahaan tersebut a.l PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Well Harvest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesia Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry.

Saat ini, kelima proposal itu sedang dibahas Kemenperin dan diharapkan bisa diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) paling lambat 15 Agustus 2014. Pasalnya, aturan yang ditetapkan 15 Agustus 2011 itu berlaku 3 tahun sejak diundangkan. Yakni, hingga 15 Agustus 2014.

Perlu diketahui, pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday).

Setelah selesai verifikasi di Kemenperin dan diserahkan ke Kemenkeu, Menkeu akan memverifikasi proposal itu, apakah layak atau tidak menerima insentif tax holiday. Total investasi yang ditanamkan perusahaan-perusahaan itu mencapai sekitar Rp48 triliun.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan tiga dari lima proposal tersebut sudah dibahas direktorat jenderal (ditjen) pembina teknis di Kemenperin. Prosesnya tinggal menunggu surat dari Menperin untuk menginstruksikan Kepala BPKIMI memproses lebih lanjut.

“Setelah itu, dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni rapat bersama Ditjen Pajak, BKF (Badan Kebijakan Fiskal), Kementerian Perekonomian, dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ujar Harris di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini