PRODUKSI GULA: Mentan Bakal Tindak Pengedar Rafinasi

Bisnis.com,15 Jul 2014, 20:10 WIB
Penulis: Irene Agustine
Bisnis.com, CIANJUR – Kementerian Pertanian akan menindaklanjuti oknum yang masih menyediakan gula kristal rafinasi (GKR) untuk diperjualbelikan di pasaran.
 
Pada kunjungan kerja dalam rangka hari besar keagamaan nasional (HKBN) di pasar tradisional di Cianjur, Menteri Pertanian Suswono mendapati kios yang masih memiliki stok GKR yang seharusnya dipakai untuk bahan baku industri.
 
“Gula rafinasi itu untuk industri, bukan diperjualbelikan di pasar. Akan kami laporkan ke menteri perdagangan, ini tanggung jawab menteri perdagangan untuk menindaklanjuti oknum,”katanya di Pasar Tradisional Cipanas, Jawa Barat, Selasa (15/7/2014).
 
Suswono mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang adanya impor GKR yang kini masih sering ditemukan melimpah di lapangan. Dirinya juga prihatin karena harga GKR yang lebih murah dapat menekan produksi harga petani tebu.
 
“Distribusinya harus lebih ketat lagi, agar tidak merugikan petani tebu karena ini dapat menekan harga di petani tebu,”tuturnya.
 
 
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini