GUGATAN MEREK: Yamato Minta Merek Yamano Dibatalkan

Bisnis.com,16 Jul 2014, 23:58 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Yamano milik Fadhil Srinaga dibawah bendera PD. Garuda.

Kuasa hukum Yamato Budianto dari George Widjojo & Partners mengatakan kedua merek dagang tersebut sama-sama mempunyai persamaan kata maupun suara pada pokoknya. Penggugat sebagai pemegang hak khusus di Indonesia dan dunia untuk merek dagang dan badan hukum Yamato.

“Yamano memiliki kesamaan kata dan suara. Ada kemungkinan ingin mendompleng ketenaran merek klien kami,” kata Budianto dalam surat gugatan diperoleh Bisnis, Rabu (16/7/2014).

Dalam surat gugatan pembatalan merek pada 23 Juni 2014 tersebut, Yamano yang bersertifikat No. IDM000210668 memiliki jenis barang alat-alat pertanian, mesin pencangkul tanah, mesin pompa air, dan mesin potong rumput.

Pihaknya juga turut menggugat Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II yang mengabulkan pendaftaran merek Yamano pada 16 Juli 2009.

Yamato telah terdaftar di Indonesia pada Direktorat Merek dengan sertifikat No. IDM00007281 pada 4 Mei 2006.

Budianto berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan berdasarkan tiga alasan antara lain adanya itikad tidak baik, bertentangan dengan ketentuan hukum, dan ada persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini