PUPUK BERSUBSIDI: Kementan Ajukan Dana Rp26 Triliun Tahun Depan

Bisnis.com,16 Jul 2014, 03:50 WIB
Penulis: Arys Aditya
Sejak tahun ini, daerah akan diwajibkan mengirimkan data pendukung ketika melakukan pengajuan pupuk bersubsidi, sehingga bisa lebih diawasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menyiapkan dua skenario pengajuan anggaran, yakni sebesar Rp24 triliun atau Rp26 triliun, yang dialokasikan untuk pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2015.

 

Angka tersebut naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, yaitu Rp22,16 triliun yang dibayarkan dalam 2 skema.

 

Pertama, melalui APBN 2014 Rp18,04 triliun dan berikutnya sebesar Rp4,12 triliun pada RAPBN 2014, dan pembayaran hutang atau kurang bayar sebesar Rp3,1 triliun.

 

Meskipun demikian, jumlah volume pupuk bersubsidi yang akan disalurkan pada 2015 sama persis dengan tahun ini, yaitu sebanyak 9,55 juta ton.

 

"Pada tahun depan, kita siapkan 2 skenario pengajuan pupuk bersubsidi yang reguler, dengan atau tanpa memakai review BPKP," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani, Selasa (15/7/2014).

 

Muhrizal mengemukakan pengajuan tersebut sudah mempertimbangkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempersempit harga eceran tertinggi (HET) harga pokok produksi (HPP) sampai 30%.

 

Selain itu, pihaknya juga memperhatikan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk menggunakan HPP 2013, bukan HPP 2012.

 

Di sisi lain, Muhrizal menuturkan bahwa sampai tahun ini saja pemerintah memiliki akumulasi hutang kepada pabrik pupuk sebesar Rp10,1 triliun. Rinciannya, pada 2012 pemerintah memiliki hutang sebesar Rp6,64 triliun, Rp7,27 triliun pada 2013.

 

Namun, dia menambahkan, yang terpenting adalah pupuk bersubsidi untuk petani sudah tersedia dan volumenya sesuai dengan yang diminta pada awal tahun.

 

Demi mengurangi beban pemerintah, ujarnya, pada tahun depan sampai 2018 pihaknya mengharapkan HPP dan HET pupuk bersubsidi sudah sama sehingga subsidi pupuk secara otomatis akan terpangkas, bahkan terhapus.

 

"Kita sudah pertemuan dengan Bappenas dan Kemenko, untuk tahun-tahun ini subsidi pupuk dan benih masih berjalan. Tapi harus lebih tepat sasaran, lebih diidentifikasi lagi penerimanya," ungkap Muhrizal.

 

Untuk itu, sejak tahun ini, daerah akan diwajibkan mengirimkan data pendukung ketika melakukan pengajuan pupuk bersubsidi, sehingga bisa lebih diawasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini