Pengenaan PPN Masalah Bagi Petani

Bisnis.com,17 Jul 2014, 17:34 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA—Meski industri pengolahan diuntungkan akibat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang hasil pertanian, pemerintah menilai pengenaan PPN itu justru bermasalah bagi para petani.
 
“Tadi Menteri Perdagangan datang ke kantor saya dan membicarakan ini. Mungkin akan kami bahas kemungkinan untuk hasil produk pertanian yang belum diolah ke arah industri itu tidak akan dikenakan PPN,” ujar Menteri Perekonomian Chairul Tanjung, Kamis (17/7/2014).
 
Dia menjelaskan rencana tersebut tidak berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, dia setuju dengan putusan tersebut karena industri memang paling dirugikan. Hanya saja, putusan tersebut justru memberikan masalah bagi petani.
 
Chairul menilai pengenaan PPN seharusnya tidak dikenakan untuk petani mengingat petani tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Apalagi petani tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dari pembelian komponen biaya produksi, seperti pupuk.
 
“Jadi artinya tidak ada masalah. Kami setuju dengan MA. Cuma yang kami mau bicarakan, tentang masalah dari petani ini. Permasalahan yang paling penting buat saya adalah perlindungan petani. Nanti akan kita rakorkan secara khusus terkait masalah ini,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, MA membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/ 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
 
Keputusan MA itu ditetapkan 25 Februari 2014. Namun, salinan putusannya dikirim ke pihak pemohon dan termohon baru 22 April 2014. Dalam perkara ini, bertindak selaku pemohon adalah Kadin Indonesia yang melawan Presiden RI.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai upaya pemerintah untuk membebaskan PPN terhadap hasil pertanian bagi petani tidak mungkin bisa terealisasi.
 
“Nah itu tidak mungkin karena hasil pertanian itu barang kena pajak dan MA sudah memutuskan bukan lagi barang strategis. Seharusnya pemerintah memikirkan petani yang produknya itu berkompetisi dengan pengusaha besar [terpadu],” tuturnya.
 
Yustinus menjelaskan putusan MA tersebut sebenarnya membuat petani dapat terdaftar sebagai PKP, sesuai dengan syarat yang berlaku.
 
Oleh karena itu, pemerintah harus menciptakan pengenaan PPN yang mudah, efektif dan adil, sehingga petani lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini