Kapolri: Laporan Hasil Survei Tak Bisa Dipidanakan

Bisnis.com,17 Jul 2014, 17:10 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Sutarman menilai laporan masyarakat tentang hasil penghitungan lembaga survei tidak perlu dikenakan hukum pidana.

Sutarman menyebutkan setiap lembaga survei yang melakukan survei penghitungan suara hasil Pilpres 2014 pasti telah menggunakan metode ilmiah tertentu.

“Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan. Mau dipidanakan apanya? Dia pasti sudah penuhi aspek-aspek ilmiahnya. Aspek-aspek lainnya juga pasti dipenuhi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Menurut Sutarman, lebih baik membiarkan masyarakat yang menilai kredibilitas sebuah lembaga survei dengan membandingkan hasil hitung cepat lembaga survei dengan hasil hitung nyata yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya sudah, nanti hasil keputusan KPU itulah yang akan menunjukkan bahwa survei itu kredibel atau tidak. Kalau memang hasil surveinya itu tidak kredibel, biarkanlah masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap terbuka apabila ada masyarakat yang hendak mengadukan lembaga survei tertentu yang dinilai menyimpang.

“Kan kasihan kalau semua tindakan dipidanakan. Tapi ya kalau ada laporan, kami tetap terima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini