OJK Bakal Kaji Aturan Tarif Asuransi

Bisnis.com,17 Jul 2014, 20:15 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp355,69 triliun pada Mei 2014 atau bertumbuh 12,64% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (year-on-year). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang surat edaran SE-06/D.05/2013, karena adanya perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan di industri multifinance pada Mei tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Ngalim Sawega mengatakan regulator bakal mengkaji apakah peraturan di sektor asuransi tersebut berpengaruh terhadap perlambatan di sektor pembiayaan. 

“Sementara ini akan ada pengkajian dulu,” katanya dalam paparan kinerja bulanan industri keuangan, Kamis (17/7/2014). 

Berdasarkan data yang dirilis oleh regulator, piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp355,69 triliun pada Mei 2014 atau bertumbuh 12,64% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (year-on-year).

Namun, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan pertumbuhan periode sebelumnya. Di sisi lain, piutang pembiayaan tersebut meningkat 1,32% dibandingkan dengan jumlah pada kuartal sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini