Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pengajuan izin utang BUMN yang selama ini melewati jalur cukup panjang dan memakan waktu lama.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan pengajuan izin utang perusahaan pelat merah akan dibahas sekaligus dalam rapat koordinasi di bawah menko perekonomian dengan tetap melibatkan tim pinjaman komersial luar negeri (PKLN).
Tim PKLN berisi menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia, kepala Bappenas, menteri BUMN, dan menteri teknis.
Selama ini, BUMN harus mengirim surat secara estafet kepada setiap anggota tim. Dengan mekanisme baru, tim PKLN secara bersama-sama akan menentukan BUMN itu layak atau tidak layak berutang dengan mempertimbangkan posisi terakhir utang perusahaan bersangkutan dan pendapatan untuk melunasinya.
“Misalnya ada lima BUMN mengajukan utang, sekalian saja dilakukan rapat, kemudian sama-sama dibahas ini bumn A oke enggak kalau dia utang, BUMN B oke enggak, berdasarkan kriteria tadi. Dengan begitu, proses koordinasinya akan lebih baik,” katanya di sela kegiatan buka puasa bersama Kementerian Keuangan, Rabu (16/7/2014).
Data Bank Indonesia menyebutkan posisi utang luar negeri (ULN) BUMN hingga Maret 2014 mencapai US$24,9 miliar atau 14,6% dari total ULN swasta. Rinciannya utang BUMN bank US$3,6 miliar dan BUMN nonbank US$21,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel