Ada 5 Kriteria Qualified Asean Bank, Apa Saja?

Bisnis.com,18 Jul 2014, 16:26 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
BI menolak menandatangani panduan kerja sama multilateral karena terganjal asas resiprokal dalam bisnis bank di kawasan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyepakati kriteria umum bank yang masuk ke dalam kategori Qualified Asean Bank atau bank-bank yang memiliki kualifikasi untuk berekspansi di kawasan.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan ada lima kriteria umum yang ditetapkan yakni dikelola dengan baik (well managed), memiliki cukup banyak modal (well capitalised), mendapatkan rekomendasi dari otoritas (recommended by authorities), lulus ketentuan Basel, dan merupakan bank yang dinilai penting di negara asalnya.

“Intinya adalah bank-bank yang advanced dan sisi prudensialnya bagus,” ujarnya, Jumat (18/7/2014).

Kesepakatan mengenai kriteria QAB sempat tertunda ketika dalam pertemuan multilateral pada April 2014, BI menolak menandatangani panduan kerja sama multilateral karena terganjal asas resiprokal dalam bisnis bank di kawasan.

BI mengupayakan agar asas resiprokal benar-benar tercapai, sebab seringkali bank-bank asal Indonesia sulit berkembang di negara lain padahal Indonesia membuka pintu lebar bagi investor asing di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini