Insulasi Panas PT Toilon Digugat

Bisnis.com,20 Jul 2014, 20:36 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA  — PT Cintas Sentul Raya menggugat sertifikat paten milik PT Toilon Indonesia mengenai insulasi panas yang terdaftar dengan nomor ID P0029369B pada 13 Oktober 2011.

Kuasa hukum PT Cintas Sentul Raya, Sanaissara Hamamnudin mengatakan proses tersebut tidak bisa dipatenkan karena sudah ada sejak  1970-an yang dikembangkan oleh perusahaan asal Jepang, Furkawa. Beberapa produsen negara lain juga sudah punya pabrik dan mesin-mesin pembuatan insulasi sudah dijual bebas.

“Paten PT Toilon tidak ada unsur kebaruan [lack of novelty], langkah inventif [lack of inventive step], dan tidak dapat diterapkan dalam industri [lack of industrial applicable],” kata Hamamnudin kepada Bisnis, Minggu (20/7/2014).

Dia menambahkan paten tersebut hanya klaim sederhana yang sudah menjadi buku panduan keilmuan. Bahan-bahan yang masuk dalam sertifikat paten tersebut merupakan nama merek bukan unsur senyawa.

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, klaim yang dianggap tidak baru mengenai proses pembuatan insulasi panas dan produk insulasi panas. Tahapan dalam proses pembuatan insulasi panas telah umum dan dikenal oleh ilmuan dibidang polimer, atau sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Pihaknya juga telah mendatangkan Sudirman peneliti dari Badan Peneliti Nuklir Nasional (BATAN) sebagai saksi ahli. Ahli tersebut menyatakan metode paten tersebut sudah ditinggalkan industri karena tidak efisien.

Sudirman menjelaskan polietilena terklasifikasi menjadi LDPE, polietilena berdensitas tinggi (high density polyethylene/HDPE), dan yang sedang berkembang adalah cross-linked polyethylene yang sudah di pasaran. Temuan terbaru tersebut tidak perlu dicampur dnegan LDPE atau HDPE.

Selain itu, lanjutnya, crosslinked foam dalah pengembangan dari busa tersebut, karena jika memakai polietilena sebagai bahan baku busa sudah tertinggal.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Toilon Indonesia, Susanto mengatakan keterangan saksi ahli hanya memberikan pengetahuan tentang senyawa-senyawa kimia dalam pembuatan insulin panas khususnya yang berkaitan dengan polimer.

“Keterangan ahli berlebihan dan melampaui kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang polimer dan material, yang menyimpulkan produk paten kami tidak memiliki nilai kebaruan. Padahal sebuah permohonan paten telah melewati pemeriksaan substantif,” ujarnya.

Dia menambahkan saksi ahli juga menyebutkan produk paten dapat dikatakan sama atau berbeda tidak bisa dilihat secara fisik. Diperlukan uji laboratorium untuk bisa mengetahui komposisi maupun cara/proses pembuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini