Kasus Koperasi Cipaganti, Kredit Rp150 Miliar Dibekukan

Bisnis.com,21 Jul 2014, 20:35 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Taksi Cipaganti. Kasus koperasi berimbas ke perseroan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kasus gagal bayar yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, turut berimbas kepada PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) yang terpaksa menunda ekspansi.  

Direktur Cipaganti Robertus Setiawan mengatakan fasilitas pinjaman dari beberapa kreditur PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT) senilai lebih dari Rp150 miliar kini dibekukan.

 “Dengan adanya kejadian yang menimpa Koperasi, pihak perbankan membekukan fasilitas kredit kami yang keseluruhannya di atas Rp150 miliar. Ini sudah terjadi, bukan lagi ancaman,” ujarnya dalam paparan publik insidentil, Senin (21/7/2014).

Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono mengatakan fasilitas pinjaman yang dibekukan itu adalah fasilitas jangka panjang, yang biasanya digunakan untuk peremajaan armada atau pembelian sejumlah armada baru. 

“Sementara ini kami tidak bisa menambah armada baru. Kalau untuk peremajaan mungkin masih bisa dilakukan bertahap. Tapi kami tidak bisa lagi mengharapkan bantuan dari lembaga keuangan. Mereka masih menahan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Namun Toto enggan merinci berapa tambahan armada bus yang direncanakan. Yang jelas, meski Koperasi dan Cipaganti merupakan dua entitas yang berbeda, pihak kreditur Cipaganti jadi ikut mempertanyakan kondisi yang ada di Cipaganti.

 “Bahkan ada beberapa kreditur yang sudah mulai melakukan penarikan jaminan yang ada,” ujarnya. Nasmun dia  enggan merinci jaminan yang dimaksud.

Robertus menambahkan selain pembekuan sejumlah pinjaman, beberapa vendor juga mengubah sistem pembayaran dari yang semula masih boleh bayar secara kredit, sekarang jadi harus tunai. Misalnya seperti keperluan pembayaran BBM (bahan bakar minyak).

 “Dulu kami bisa kerja sama dengan beberapa SPBU menggunakan voucher. Jadi setelah 3 minggu, direkap, lalu mereka kirim tagihan dan kami bayar. Sekarang kemudahan itu sudah tidak ada lagi, sekarang kami harus bayar tunai,” jelas Robertus.

Manajemen Cipaganti menegaskan bahwa CPGT dan Koperasi merupakan dua entitas yang memiliki badan hukum dan bisnis yang berbeda, namun berada dalam satu payung Brand Cipaganti Group.

 "Terdapat kesan Koperasi Cipaganti dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar pengurus Koperasi menjadi pengurus di CPGT, dan menggunakan nama yang sama,” ujar Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini