Jamkrindo Catatkan Piutang Subrogasi Rp3,22 T Akhir Mei 2014

Bisnis.com,21 Jul 2014, 12:13 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatatkan jumlah piutang subrogasi sebesar Rp3,22 triliun hingga akhir Mei 2014.

Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan (seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank) kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.

Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi terebut.

“Bantuan itu seprti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” papar Diding dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Bisnis, Senin (21/7).

Menurutnya, piutang subrogasi walaupun nilainya kecil maka tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini