Kementerian LH Sosialikan Program Pendanaan Berbasis Lingkungan

Bisnis.com,21 Jul 2014, 14:22 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ilustrasi Lingkungan Hidup. Kementerian LH Sosialikan Program Pendanaan Berbasis Lingkungan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan sosialisasi Debt for Nature Swap (DNS) atau satu solusi pendanaan bagi Usaha Mikro dan Kecil  (UMK) dalam mengelola lingkungannya, Senin (21/7/2014).

Deputi I KLH Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo memaparkan DNSmerupakan suatu mekanisme restrukturisasi hutang luar negeri Indonesia dengan cara menukarkan komitmen Indonesia  (sebagai debitur) untuk memobilisasi sumber keuangan domestik  untuk kegiatan pelestarian lingkungan atau perbaikan konservasi alam.

Ia menyebutkan, sejak  2006, skema DNS  telah menjadi salah satu solusi pendanaan bagi Usaha Mikro dan Kecil  (UMK) dalam mengelola lingkungannya.

Tepatnya, pada 3 Agustus 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman telah menandatangani Separate Arrangement Agreement  (SAA) untuk Program DNS yang disetujui yaitu Financial Assistance for Environmental Investment for Micro and Small Enterprise sebesar 12.5 juta Euro.

“Program DNS yang disetujui ini merupakan Program Debt Swap untuk lingkungan yang pertama di Indonesia. Dengan kesepakatan tersebut, KLH mengalokasikan dana setara dengan  6,25 juta Euro, yakni Rp 83,5 miliar dalam jangka waktu 5 tahun (2006-2010),” jelas Imam seperti dilansir laman Kementerian LH, Senin,

Menurutnya, sejauh ini alokasi dana DNS ini digunakan untuk penghapusan hutang Pemerintah Indonesia sebesar dua kali dana yang yang dialokasikan bagi program DNS. Ia menyebutkan, sesuai dengan SAA, Program DNS dilakukan audit 2 kali yaitu audit  tahap 1 dilaksanakan pada 2008.

“Hasil audit program DNS tahap 1 tersebut pada tahun 2009 telah berhasil menghapus utang sebesar 3.223.462,6 Euro (kurang lebih Rp45.497.607.634) melalui surat KfW kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan pada 13 Oktober 2009,” papar Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini