DAMPAK PUTUSAN MA 70/2014: Pengusaha Perkebunan Tunggu Langkah Pemerintah

Bisnis.com,21 Jul 2014, 00:26 WIB
Penulis: Arys Aditya
Aktititas di perkebunan kelapa sawit. /
Bisnis.com, JAKARTA--Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia mengaku masih melakukan penilaian sebelum bisa benar-benar mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh batalnya sejumlah pasal dalam PP No. 31/2007 melalui Putusan Mahkamah Agung No. 70/2014.
 
"Kalau dari industri, ya kami patuh dulu. Sementara kita lihat dulu," ujar Delima Hasri Darmawan, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) dan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2014).
 
Dia mengungkapkan hal tersebut memang menguntungkan bagi industri pengolahan menengah ke atas, sebab akan dapat langsung merestitusi pajak masukannya.
 
Namun, ujar Delima, hal tersebut tidak otomatis berlaku bagi petani swadaya yang tidak berhimpun secara kelembagaan. Sebab, ujarnya, dengan kepemilikan hanya berkisar 0,5 ha-3 ha akan susah mengonsolidasi restitusi tersebut.
 
Di sisi lain, Ketua Kompartemen Urusan Perdagangan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengungkapkan, putusan MA tersebut bisa menjadi titik tolak bagi petani untuk segera berhimpun dan membentuk kelompok atau koperasi.
 
"Menurut saya, ini bisa jadi preseden bagi petani swadaya untuk berkelompok. Dan bisa misalnya, membeli pupuk melalui koperasi itu dari mengkreditkan PPN-nya," ujarnya.
 
Dia mengemukakan, semestinya pemerintah bergerak proaktif menyikapi putusan MA tersebut, bukan hanya pengusaha semata.
 
Sebab, tambahnya, pengusaha telah memiliki skema perkebunan inti-rakyat (PIR) yang akan memudahkan pekebun rakyat plasma mengkreditkan PPN mereka.
 
"Seharusnya tidak hanya dari pengusaha dong. Kalau PIR kan terlembaga, jadi gampang. Yang independen ini yang susah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini