UGB Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Bisnis.com,22 Jul 2014, 17:24 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,  JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi pada Selasa (22/7/2014)

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Terdapat enam orang saksi yang pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami Puput Melati tersebut. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Haswandi.

Guntur Bumi diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Dirinya didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini