MH17 DITEMBAK: RI Tuntut Adanya Pengadilan

Bisnis.com,22 Jul 2014, 13:57 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda
Pesawat Malaysia Airlines. RI tuntut adanya pengadilan atas penembakan pesawat.

Bisnis.com, JAKARTA--Republik Indonesia menuntut pengadilan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas insiden yang menimpa pesawat MH17 milik Malaysia Airlines di bagian Ukraina.

Tuntutan itu dilayangkan oleh Perwakilan Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang berkedudukan di New York, AS, Duta Besar Desra Percaya dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB, Senin (21/7/2014).

“Indonesia menuntut agar pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tragis MH17 untuk diadili,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (22/7/2014).

Ia juga meminta evakuasi jenazah korban dapat dilakukan dengan cara-cara terhormat dan profesional, serta dapat segera dipulangkan tanpa ada penundaan lebih lanjut.

Sebelumnya, masih pada Senin (21/7), DK PBB mengeluarkan Resolusi No. S/RES/2166 (2014) mengenai jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17. Resolusi tersebut disahkan secara konsensus dan diko-sponsori oleh 13 anggota DK PBB dan negara-negara yang warga negaranya menjadi korban, termasuk Indonesia.

Resolusi DK PBB mengutuk keras penembakan jatuh pesawat MH17. DK PBB menyerukan agar segera dilakukan penyelidikan internasional yang penuh, menyeluruh, dan independen atas kejadian jatuhnya pesawat MH17.

Di sisi lain, resolusi tersebut juga menyerukan agar otoritas penyelidik mendapatkan jaminan keamanan serta mendapatkan akses menuju lokasi jatuhnya pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini