Kemenperin Dukung Pembebasan Pajak untuk Galangan Kapal

Bisnis.com,22 Jul 2014, 04:46 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian mendukung usulan pelonggaran perpajakan yang disuarakan pelaku industri galangan kapal. PPN dan bea masuk impor komponen membuat kapal buatan Indonesia kalah kompetitif dibandingkan dengan produk impor.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan komponen impor sekarang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

“Kami sudah usulkan [pembebasan PPN dan BM]. Sekarang masih didiskusikan mekanisme perpajakannya,” tuturnya kepada Bisnis, di Jakarta, Senin (21/7/2014). 

Jika pembebasan PPN dan BM impor dilakukan maka harga jual kapal diperkirakan bisa turun sekitar 7% dari banderol yang berlaku sekarang. Selain melalui insentif fiskal, Kemenperin juga mendorong dari sisi rancang bangun kapal.

Keringanan pajak diyakini bisa menambah minat investor untuk menanamkan kapital di Indonesia. Pasalnya sejauh ini investasi di industri galangan kapal jarang terealisasi. Penjajakan yang dilakukan biasanya hanya sebatas minat.

“Kami dukung pembebasan pajak agar dibebaskan sampai ke komponen, dan bea masuk ditanggung pemerintah untuk komponen,” ucap Budi.

Sektor yang dinilai tumbuh positif ada di lini repair kapal. Perusahaan yang mengerjakan repair alias maintenance disebut-sebut mampu menangani kapal hingga 50.000 DWT. Tapi untuk produksi masih terbatas pada ukuran 50.000 DWT ke bawah.

Kemenperin menargetkan dalam empat tahun ke depan galangan kapal nasional bisa mencapai bangunan 80.000 DWT. Konten lokal kapal di atas 30.000 DWT diperkirakan hanya 30%, sedangkan untuk 10.000 – 30.000 DWT sekitar 40% - 50%, dan yang di bawah 10.000 DWT bisa mencapai 70%.

“Pertumbuhan sektor repair kapal sekitar 15% per tahun sedangkan kalau untuk pembuatan kapal baru baru sekitar 8%,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini