Pelayanan Publik: 3 Kementerian Ini Capai Standar Terbaik

Bisnis.com,22 Jul 2014, 19:12 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI meraih predikat tiga besar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2014 dari Ombudsman RI.

Berturut-turut yang menduduki posisi 1 dan 2 untuk tahun 2014 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kesehatan.

Kementerian Perdagangan berhasil mendapatkan skor 960 yang menunjukkan level kepatuhan tinggi.

Piagam penghargaan diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada masing-masing perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kementerian Perdagangan bersyukur atas penghargaan ini. Ke depannya kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dalam upaya mewujudkan pelayanan perdagangan yang transparan dan akuntabel,” tutur Sekjen Kemendag Gunaryo, Selasa (22/7/2014).

Piagam penghargaan untuk Kementerian Perdagangan diterima oleh Kepala Biro Umum Supardjo.

Pemberian penghargaan ini sekaligus memperingati 5 tahun disahkannya UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Predikat Kepatuhan diberikan kepada Kementerian dengan skor tertinggi 980 hingga terendah 802 yang terdiri dari 452 Unit Pelayanan Publik serta Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Secara nasional, dari 28 UPP pada Kementerian, mayoritas berada pada kepatuhan tinggi 21 UPP (75%), kepatuhan sedang 6 UPP (21,4%), dan pada kepatuhan rendah 1 UPP (3,6%).

Pemberian Predikat Kepatuhan ini diharapkan menjadi acuan perilaku pelaksana pelayanan publik dan sebagai salah satu unsur penilaian kinerja Pimpinan Instansi Pelayanan Publik.

Predikat kepatuhan berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman pada tahun ini adalah untuk yang kedua kalinya.

"Diharapkan ke depannya Kemendag dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan perdagangan menjadi lebih cepat, mudah, murah, dan tepat waktu," pungkas Gunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini