Koperasi Cipaganti Akhirnya Berdamai

Bisnis.com,23 Jul 2014, 18:18 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (dalam PKPU) dengan para krediturnya atas perkara No. 21/Pdt.Sus/PKPU2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati sejak 15 Juli 2014. Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU majelis hakim wajib memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian damai.

“Mengadili menyatakan sah perdamaian yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada serta kreditur. Adapun, imbalan jasa pengurus dan biaya perkara dibebankan kepada debitur,” kata Iim dalam amar putusannya, Rabu (23/7/2014).

Dalam kesempatan yang sama pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata mengaku lega dan tugasnya dalam perkara tersebut telah berakhir seiring dengan tercapainya perdamaian tersebut.

“Semua aset perusahaan dan dokumen Cipaganti Grup akan diberikan kepada PT Pooling Aset. Ada itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur,” ujarnya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini