Jokowi Kembali ke Balai Kota, Ahok Lepas Jabatan Plt Gubernur

Bisnis.com,23 Jul 2014, 10:11 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Berakhirnya masa cuti Joko Widodo membuat Basuki Tjahaja Purnama kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dan melepaskan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Hal itu dikatakannya seusai bertemu dengan Jokowi yang mendatangi Balai Kota karena kembali bertugas menjadi Gubernur.

"Hari ini kan saya wagub, sudah bukan Plt lagi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Rabu (23/7/2014).

Pasca ditetapkan sebagai presiden terpilih, dia meminta Jokowi agar menghadiri rapat paripurna di DPRD. Pasalnya, bila Jokowi yang menghadiri rapat paripurna dapat memberi keputusan.

"Aku minta Pak Gubernur yang rapat paripurna supaya tandatangannya bisa langsung kan wakil tidak bisa tandatangan," tuturnya.

Hari ini, sesuai dengan surat Keppres No 52/P/2014 tanggal 31 Mei 2014, setelah ditetapkannya sebagai presiden terpilih oleh KPU, Jokowi kembali aktif menjadi Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini