KONSERVASI TERUMBU KARANG: Hanya Tercapai 1,5 Juta Ha

Bisnis.com,24 Jul 2014, 00:33 WIB
Penulis: Irene Agustine
Terumbu karang/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Selama pelaksanaan kabinet Indonesia Bersatu II, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 15,7 juta ha sebagai kawasan konservasi terumbu karang. Namun, hanya 1,5 juta ha yang dapat dikelola secara efektif dengan bentuk taman nasional.

Meski demikian, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad tetap menargetkan 20 juta ha kawasan konservasi pada 2020 tercapai dengan mengandalkan program Coral Reef Rehabilitation and Management program (Coremap)- Coral Triangle Initiative (CTI) atau program rehabilitasi terumbu karang.

Sudirman menegaskan program ini adalah core map terakhir yang akan dijalankan KKP, “Karena kinerjanya bagus, maka dilanjutkan dengan kriteria yg ketat. Ini bisa dicatat adalah core map terakhir,” katanya di Gedung KKP, Jakarta, (23/7/2014).

Sebelumnya, KKP telah menjalankan dua core map yang diklaim telah membuat kawasan konservasi menjadi lebih baik. Empat poin utama yang akan dicapai dalam perencanaan ini adalah mengenai zonasi, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur dan menarik investor.

Sudirman menjelaskan perencanaan zonasi merupakan tahapan dalam menyusun secara rinci potensial masing-masing daerah yang berbatasan dengan laut, misal untuk perikanan atau pariwisata bahari.

Kedua, pemberdayaan masyarakat dinilai penting untuk mendidik masyarakat lokal dalam memetakan investasi di 15 kabupaten/kota yang direncanakan, “Nantinya akan mendorong pertumbuhan LSM-LSM lokal, kami dorong ini agar ada pemuda-pemuda kritis yang peduli masyarakat agar menjadi civil society,”jelasnya.

Ketiga, Pembangunan infrastuktur. Sudirman mengatakan setelah dilakukan zonasi maka selanjutnya membangun fasilitas yang sesuai dengan daerah yang bersangkutan namun diharapkan ramah lingkungan.

Terakhir, mengundang investor. Sudirman menjelaskan nantinya pelaksaan akan dihimpun dalam sektor koperasi,”Sebagai pemegang saham, kemudian natinya kita hitung kawasan yang sudah dirawat menggunakan core map yang terkelola untuk tidak merusak lingkungan,”jelasnya.

“Intinya, jangan dipahami hanya sebagai konservasi yang berbasis masyarakat dan dikembangkan menjadi sumber penerimaan negara saja, tapi ada bagian-bagian yg dapat dikembangkan dalam core map terakhir ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini